Loading

Ketik untuk mencari

Amerika

Iran: Sanksi AS atas Mahkamah Pidana Internasional ‘Kelakuan Gangster Pemeras Bertopeng Diplomat’

Iran: Sanksi AS atas Mahkamah Pidana Internasional 'Kelakuan Gangster Pemeras Bertopeng Diplomat'

POROS PERLAWANAN – Dilansir Fars, Donald Trump pada hari Kamis 11 Juni menandatangani surat perintah eksekutif yang mengizinkan pemberlakuan sanksi atas Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Sejumlah media melaporkan, Trump menjatuhkan sanksi ini lantaran ICC melakukan investigasi atas kejahatan perang AS di Afghanistan.

Surat perintah eksekutif ini memberi kewenangan kepada Menteri Luar Negeri AS untuk berkonsultasi dengan Menteri Keuangan AS guna memblokir aset-aset staf ICC yang terlibat dalam investigasi.

“ICC tidak memiliki hak untuk menyelidiki serdadu-serdadu kami di Afghanistan. Kami bukan anggota Statuta Roma,” ujar Mike Pompeo.

“Upaya ICC untuk melakukan investigasi atas Tentara AS tidak sejalan dengan hukum internasional,” klaimnya.

Jaksa Agung AS, William Barr, juga mengklaim, AS memiliki “bukti tepercaya” soal korupsi di lembaga ICC. Ia juga menuding Rusia campur tangan dalam urusan ICC.

ICC melalui statemen yang dirilis Jumat 12 Juni menyatakan, langkah AS ini “memperlemah upaya kami untuk memerangi kekebalan hukum dan menuntut pertanggung jawaban dari pelaku kejahatan.”

Menanggapi sanksi AS ini, Menteri Luar Negeri Iran, Javad Zarif meminta masyarakat dunia tidak berdiam diri lebih lama menonton kesewenang-wenangan AS.

“Saat ini ICC tengah diperas oleh para gangster yang berpura-pura sebagai diplomat. Apakah harus ada insiden lain, agar masyarakat internasional tersadar dan merasakan akibat kebungkaman di hadapan penjahat ini?” cuitnya dalam laman Twitter.

“Haruskah ada orang lain yang diintimidasi AS, sehingga mereka yang selama ini bungkam, menyadari bahwa bisa jadi mereka yang akan jadi korban berikutnya?” imbuh Zarif.

Jubir Hamas, Hazim Qasim, menyatakan, langkah Washington ini merefleksikan logika kesewenang-wenangan Pemerintah AS.

“Tujuan dari sanksi AS atas ICC adalah dukungan terhadap para petinggi Rezim Zionis yang telah melakukan kejahatan perang. Sanksi ini mendorong Israel untuk melanjutkan penjajahan atas bangsa kami, juga merupakan kelanjutan pembangkangan terhadap hukum internasional dan HAM,” tandas Qasim.

Jihad Islam juga menyatakan, sanksi AS atas ICC diberlakukan guna menutup-tutupi kejahatan Rezim Zionis atas bangsa Palestina.

Ini adalah pelanggaran terbaru Trump terhadap perjanjian dan lembaga internasional. Sebelum ini, Trump sudah menarik AS keluar dari JCPOA, Perjanjian Iklim Paris, Perjanjian Kontrol Persenjataan, dan Dewan HAM PBB.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *