Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Israel Hancurkan dan Sita 25 Bangunan Palestina di Tepi Barat

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) di Palestina melaporkan bahwa pasukan Israel telah menghancurkan atau menyita total 25 bangunan milik Palestina di Tepi Barat yang diduduki hanya dalam dua minggu.

Pada Sabtu pagi, buldoser Israel, yang dijaga ketat oleh tentara rezim, menghancurkan bangunan dengan dalih tidak memiliki izin bangunan yang dikeluarkan Israel, yang faktanya hampir tidak mungkin diperoleh warga Palestina, kata OCHA dalam sebuah laporan yang disiarkan oleh kantor berita resmi Palestina, Wafa News.

Laporan tersebut menambahkan bahwa pembongkaran dilakukan dari 11 hingga 24 Agustus, menyebabkan sedikitnya 32 warga Palestina mengungsi dan mempengaruhi 169 lainnya.

Sebagian besar dari bangunan yang dihancurkan terletak di wilayah yang disebut Area C, yang berada di bawah kendali penuh militer Israel, katanya lebih lanjut, menambahkan bahwa hampir semua bangunan yang terdampak terkait dengan mata pencaharian warga.

Sejumlah bangunan yang terletak di Yerusalem Timur (al-Quds) juga mengalami pembongkaran sepihak oleh rezim, termasuk sebuah bangunan tempat tinggal yang sedang dibangun di lingkungan Jabal al-Mukkabir. Pembongkaran tersebut memicu bentrokan yang mengakibatkan satu orang mengalami cedera.

Laporan tersebut menambahkan bahwa terdapat lima bangunan di Yerusalem Timur (al-Quds) dihancurkan sendiri oleh pemiliknya, yang terpaksa melakukannya untuk menghindari biaya pembongkaran yang dikenakan Israel.

Menurut OCHA, sejak Januari, sekitar setengah dari 118 pembongkaran yang terjadi di Yerusalem Timur (al-Quds) dilakukan sendiri oleh pemilik, menyusul dikeluarkannya perintah pembongkaran oleh otoritas Israel karena tidak adanya izin konstruksi.

Rezim Tel Aviv terus berusaha mengambil alih tanah Palestina untuk perluasan permukiman ilegal Israel.

Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur (al-Quds). Padahal semua permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional.

Dewan Keamanan PBB dalam beberapa resolusinya mengutuk kegiatan permukiman Israel di wilayah pendudukan.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *