Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Para Pengacara Internasional Adukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Para Pengacara Internasional Adukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

POROS PERLAWANAN – Atas permintaan 8 legislator Palestina, komunitas Palestina di Belanda disertai para pengacara Palestina, Arab, dan Eropa mengajukan gugatan terhadap Otoritas Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dilansir al-Alam, berkas gugatan ini diajukan oleh pengacara Prancis Gilles Duvier, Khaled al-Shawli dari Firma Pengacara Yordania, Muhammad al-Najjar dari Firma Pengacara Gaza, dan Abdelmajid Marari dari Firma Pengacara Maroko.

Para legislator Palestina menugaskan Duvier untuk mengajukan gugatan ke ICC terkait kejahatan perang Israel selama 18 tahun blokade atas Gaza.

Para pengacara menjelaskan bahwa gugatan ini berhubungan dengan pembunuhan terencana akibat blokade yang diberlakukan atas Gaza dan kejahatan apartheid yang merupakan dampak diskriminasi Rezim Zionis terhadap semua penduduk Gaza. Gugatan ini juga berkaitan dengan kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan Israel.

Menurut laporan PBB, nilai gugatan yang dicantumkan dalam berkas ini mencapai 25 miliar Dolar.

Pada Senin lalu, Parlemen Palestina mengadukan Rezim Zionis ke ICC atas kejahatannya terhadap Gaza dan blokade yang sudah berlangsung selama belasan tahun.

“Parlemen Palestina telah menugaskan seorang pengacara Prancis untuk menggugat Israel di ICC lantaran blokade atas Gaza. Parlemen mendesak agar Penjajah dihukum atas blokade ini dan membayar ganti rugi kepada para korban blokade dan agresi Israel,” kata Wakil Ketua Parlemen Palestina, Ahmad Bahar, dalam konferensi pers di Gaza yang disiarkan langsung al-Jazeera, Selasa 26 Juni.

“Parlemen mengajukan gugatan ini karena para wakil seluruh lapisan bangsa Palestina ada di Parlemen. Gugatan para legislator Palestina atas Israel di ICC adalah sebuah tugas kemanusiaan dan konstitusional,” tegas Bahar.
“Gugatan ini adalah sebuah langkah dari rangkaian tindakan Parlemen di level internasional untuk menuntut Penjajah atas kejahatan-kejahatan mereka.”

25 Juni bertepatan dengan dimulainya blokade Israel atas Gaza di tengah kebungkaman lembaga-lembaga internasional. Blokade sejak 17 tahun ini telah melanggar hak-hak paling mendasar warga Gaza, yaitu hak hidup, menerima layanan medis, transportasi, dan pendidikan.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *