Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Rezim Zionis Paksa Warga Palestina di Bethlehem Kosongkan Tanah Mereka untuk Pemukim Ilegal Yahudi

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, pihak rezim apartheid Israel telah memerintahkan secara paksa pemilik tanah Palestina untuk “mengevakuasi” tanah mereka sendiri di kota Tuqu’ di Betlehem, Tepi Barat yang diduduki.

Wali Kota Tuqu’, Tayseer Abu-Mefreh mengatakan kepada kantor berita WAFA bahwa warga yang bernama Mohammad Sawarka dan Khalil al-Sha’er diberitahu oleh pihak Israel pada Rabu bahwa mereka harus “mengevakuasi” tanah mereka di Tuqu’, sebelah timur Kota Betlehem, dan menyingkirkan semua kandang ternak di sana dalam waktu 14 hari.

Pasukan Israel juga menyita peralatan pertanian.

Menurut Wali Kota, pemelihara ternak Palestina di Tuqu’ telah menjadi sasaran Israel yang bertujuan mengusir warga asli Palestina dari tanah mereka untuk membuka jalan bagi perluasan permukiman ilegal bagi warga Yahudi.

Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di Tepi Barat dan al-Quds (Yerusalem Timur).

Rencana rezim Israel untuk memaksa sejumlah keluarga Palestina keluar dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah di al-Quds dan serangan kekerasan Israel terhadap jemaah di Masjid al-Aqsa memicu pembalasan Palestina yang diikuti oleh aksi pengeboman brutal Israel terhadap Jalur Gaza pada 10 Mei. Sekitar 260 warga Palestina tewas dalam 11 hari serangan Israel.

Juga pada Rabu, pasukan Israel menghancurkan bangunan milik warga Palestina di sebelah timur Kota Yatta, selatan kota al-Khalil (Hebron) Tepi Barat yang diduduki.

Menurut WAFA, buldoser Israel menghancurkan sumur penampung air hujan di daerah Khallet al-Dabe’, sebelah timur Yatta, dengan dalih bahwa sumur tersebut dibangun di daerah C, yang mencakup lebih dari 60 persen Tepi Barat yang diduduki, dan membentuk bagian penting dari negara Palestina masa depan di bawah apa yang disebut solusi dua negara.

Pasukan Israel juga menghancurkan fasilitas pertanian di daerah al-Fakhit serta tiga bangunan tempat tinggal.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *