Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Uni Eropa Sesalkan Penghancuran Permukiman Palestina oleh Israel di Tepi Barat

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Uni Eropa (UE) telah menyuarakan keprihatinan tentang penghancuran rumah dan bangunan Palestina oleh Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Pada hari Selasa, perwakilan Uni Eropa di Yerusalem (al-Quds) dan Ramallah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pembongkaran bangunan, yang termasuk di dalamnya bangunan yang dibangun dengan dana dari Uni Eropa atau negara anggota UE, menyebabkan warga Palestina harus mengungsi dan berdampak negatif pada komunitas Palestina.

Misi UE mengatakan bahwa sejak Januari sampai 31 Agustus, total 107 unit tempat tinggal dan 46 unit lainnya, termasuk toko dan gudang, telah dihancurkan di Yerusalem Timur (al-Quds) saja.

Mereka juga menyatakan keprihatinan bahwa pembongkaran terus berlanjut di wilayah pendudukan di tengah merebaknya pandemi Covid-19 sejak awal Maret dan meskipun “berbagai kewajiban penguasa pendudukan di bawah hukum humaniter internasional”, menyerukan kepada rezim Tel Aviv untuk menghentikan pembongkaran.

“Sejalan dengan posisi lama UE tentang kebijakan permukiman Israel, ilegal berdasarkan hukum internasional, dan tindakan yang diambil dalam konteks itu, seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran dan penyitaan rumah, UE sekali lagi mendesak otoritas Israel untuk menghentikan penghancuran bangunan Palestina,” kata perwakilan tersebut.

Mereka menyimpulkan pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa kebijakan pembongkaran saat ini melanggar hukum internasional dan “merusak kelangsungan solusi dua negara dan prospek perdamaian abadi di wilayah tersebut”.

Pejabat Israel telah mengeluarkan hampir 650 perintah pembongkaran terhadap bangunan milik Palestina di Yerusalem (al-Quds) sejak awal tahun ini.

Penghancuran rumah dan bangunan Palestina oleh Israel di Yerusalem (al-Quds) yang diduduki dan di tempat lain di Tepi Barat adalah bagian dari rencana rezim untuk memperluas permukiman dan memaksa warga Palestina meninggalkan rumah dan tanah mereka.

Otoritas Israel mengklaim bahwa perintah pembongkaran dilakukan karena bangunan milik Palestina dibangun tanpa izin konstruksi. Palestina, di sisi lain, berpendapat bahwa pengajuan izin semacam itu selalu ditolak.

Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur (al-Quds). Hal ini masih berlangsung hingga kini, meski sebenarnya, semua permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *