Loading

Ketik untuk mencari

Iran

Iran Rilis Surat Perintah Penangkapan Trump dan Kirim Red Notice ke Interpol

Iran Rilis Surat Perintah Penangkapan Trump dan Kirim Red Notice ke Interpol

POROS PERLAWANAN – Dilansir al-Alam, Jaksa pengadilan Teheran Alqashimehr mengabarkan, sebanyak 36 orang telah diidentifikasi terlibat dalam serangan teror atas Syahid Qassem Soleimani.

Alqashimehr dalam rapat dengan Otoritas Yudikatif Iran, hari Senin 29 Juni, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait penyelidikan kasus teror Syahid Soleimani.

“Kami telah mengidentifikasi 36 orang yang terlibat sebagai eksekutor dan otak di balik serangan terhadap Syahid Soleimani, baik itu pejabat politik dan militer AS atau negara lain. Surat perintah penangkapan mereka telah dikeluarkan. Red notice juga telah dikirimkan kepada Interpol,” kata Alqashimehr.

Terkait orang-orang yang didakwa sebagai “pembunuh” dan “pelaku aksi teror” tersebut Alqashimehr mengatakan, ”Daftar para tersangka ini dipuncaki oleh Presiden AS, Donald Trump. Penyelidikan dan pengusutan hukum atas dirinya akan terus berlanjut, bahkan meski ia sudah tidak menjadi presiden.”

Staf Urusan Hukum dan Internasional Kemenlu Iran, Mohsen Baharvand mengatakan, saat ini para operator drone AS yang terlibat dalam aksi teror belum diidentifikasi. Namun ia meyakinkan bahwa nama-nama mereka akan segera diketahui.

Menurut Baharvand, teror terhadap Syahid Soleimani adalah serangan terhadap kedaulatan dan keamanan nasional Iran. Sebab itu, kata Baharvand, Pemerintah AS dan beberapa negara lain yang wilayahnya digunakan untuk melakukan serangan, memiliki tanggung jawab internasional.

“Mereka harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional ini. Kami akan mengurus masalah ini di sidang dan organisasi internasional,” tandasnya.

“Pasca aksi teror ini, Kemenlu Iran segera mengambil langkah-langkah politik internasional. Kemenlu menyampaikan protes rakyat dan Pemerintah Iran ke badan-badan internasional, termasuk PBB, Dewan Keamanan, dan lembaga-lembaga terkait lain. Mereka diminta untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan ranah tanggung jawabnya,” pungkas Baharvand.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *